Pemerintah Kedungmakam, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban telah menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2023 bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Pada tanggal 30 Desember 2022. Sebagai tindak lanjut juga transparansi, Pemdes Kedungmakam mempublikasikan APBDes tersebut kepada khalayak ramai. Publikasi APBDes 2023 dalam bentuk baliho dalam papan infromasi publik di tempat strategis. Salah satunya yakni di depan Kantor Desa Kedungmakam . Publikasi APBDes merupakan kewajiban desa yang ditegaskan dalam aturan dari Kementerian Dalam Negeri (mendagri ) Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 40 ayat 1 tentang Laporan Realisasi dan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes.