Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Bagi warga Kabupaten Tuban, khususnya warga Desa Sugiharjo, pada era sekarang untuk mengetahui informasi seputar PBB tidak sulit. BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN, DAN ASET DAERAH kabupaten Tuban melahirkan media informasi yang memudahkan bagi masyarakat untuk mengkakses informasi seputar PBBnya yang dinamakan E-PBB, cukup masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) anda akan muncul secara otomatis informasi Pajak sesuai NOP anda, bukan hanya informasi tahun ini, tapi juga bisa melihat informasi PBB anda pada tahun-tahun sebelumnya.
Bagaimana langkah mengkasesnya?
berikut adalah langkah-langkahnya: