www.kedungmakam-jatirogo.desa.id Menjelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 yang akan di laksanakan pada tanggal 17 April 2019, KPU pun melaksanakan tahapan-tahapan pemilu. Di antara agendanya yang terdekat adalah segera membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau yang biasa disebut dengan KPPS. Hal ini perlu untuk segera dilaksanakan karena waktu pencoblosan.
Demi mendapatkan petugas KPPS dengan kualitas kerja yang baik pada penyelenggaraan pemilu nanti, maka perekrutan anggota KPPS dilakukan melalui mekanisme pendaftaran. Ini dilakukan agar orang-orang yang ada dalam KPPS nantinya adalah orang yang benar-benar mampu dan memiliki kemauan dalam melaksanakan tugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terlebih pemilu pada tahun ini terdiri dari 5 macam pemilihan, yaitu:
- Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten
- Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi
- Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
- Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Pemilihan Presiden
Nah, melihat beratnya tugas yang akan dipikul oleh Penyelenggara Pemilu, maka KPU pusat memberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin menjadi anggota KPPS. Dan berikut ini adalah beberapa persyaratan tersebut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 17 tahun
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinekka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat
- Apabila persyaratan pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada poin di atas, bagi KPPS yang tidak dapat dipenuhi dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan menghitung
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP
- Belum pernah menjabat dua kali periode sebagai anggota KPPS
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama peneyelnggara pemilu
- Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu yang di nyatakan dengan surat pernyataan yang sah .
- mampu secara jasmani dan rohani.
Beberapa persyaratan di atas adalah syarat umum yang harus dipenuhi oleh para pendaftar anggota KPPS Pemilu 2019. Selain adanya syarat umum di atas, masih ada syarat khusus yang juga wajib dilengkapi. Yang dimaksud dengan syarat khusus dalam hal ini adalah melengkapi beberapa berkas yang akan diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara di masing-masing desa. Di antaranya yaitu:
- Fotokopi eKTP
- Fotokopi ijazah SLTA/Sederajat yang dilegilisir
- Surat pernyataan mampu membaca, menulis dan menghitung (bagi calon anggota KPPS yang tidak memenuhi persyaratan nomor dua)
- Surat pernyataan bermaterai yang berisikan Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinekka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia; Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP; Belum pernah menjabat dua kali periode sebagai anggota KPPS
- Surat keterangan sehat
Adapun kelengkapan berkas atau dokumen diantar langsung ke sekretariat PPS Desa Kedungmakam Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban paling lamabat 5 maret 2019.