www.kedungmakam-jatirogo.desa.id Jum'at (09/06/2023) Kepala Desa Kedungmakam mengambil sumpah jabatan dan melantik Perangkat Desa Kedungmakam hasil Mutasi Perangkat Desa. Untuk meningkatkan kinerja aparatur Pemerintah Desa, Kepala Desa berwenang melakukan Mutasi Jabatan Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan pasal 41 ayat (1) Peraturan Bupati Tuban Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perangkat Desa di sebutkan bahwa "Guna pelaksanaan pembinaan perangkat desa, Kepala Desa dengan rekomendasi camat dapat melakukan mutasi jabatan Perangkat Desa". Dadi Prayitno yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan Desa Kedungmakam setelah dilakukan Mutasi menjabat sebagai Kepala Dusun Sokorejo pada Pemerintah Desa Kedungmakam.
Hadir dalam acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Perangkat Desa Hasil Mutasi Kasi Pemerintahan Kecamatan Jatirogo, Ketua BPD Kedungmakam dan Anggota, Rohaniawan dan Tamu undangan dari unsur Lembaga Desa.
Acara dengan Pengambilan Sumpah oleh Ibu Rusmi sebagai Kepala Desa Kedungmakam kepada Bapak Dadi Prayitno perangkat terlantik sekaligus pembacaan naskah pelantikan oleh Kepala Desa.
Setelah itu dengan penandatanganan Berita Acara pengambilan sumpah oleh perangkat Desa , dilanjutkan dengan penyerahan SK oleh Kepala Desa kepada Perangkat Desa yang baru dilantik.
Dalam Sambutannya Kepala Desa Kedungmakam berpesan supaya Perangkat Desa yang dilantik hari ini untuk beradaptasi dan senantiasa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku sehingga dapat mengemban tugas dengan baik.(i_sh)