www.kedungmakam-jatirogo.desa.id Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun berjalan. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.Bersasarkan Peraturan Desa Kedungmakam No.11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kedungmakam Tahun Anggaran 2020.
Download Lampiran:
Peraturan Desa Kedungmakam No.11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020