www.kedungmakam-jatirogo.desa.id Peraturan Desa Kedungmakam No. 1 Tahun 2020 tentang Llaporan Pertanggungjawaban Realisasi Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019. Peraturan tersebut memuat Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2019. Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: hukum, administrasi, maupun moral. Dengan demikian, pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa.
Fungsi Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa
Pelaporan sebagai salah satu alat pengendalian untuk:
- Mengetahui kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan
- Mengevaluasi berbagai aspek (hambatan, masalah, faktor-faktor berpengaruh, keberhasilan, dan sebagainya) terkait pelaksaan kegiatan
Download Lampiran:
Peraturan Desa Kedungmakam No.1 Tahun 2020 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDES Tahun 2019