www.kedungmakam-jatirogo.desa.id - Pemilihan kepala desa atau pilkades akan segera dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Tuban pada tahun depan. Desa-desa yang mempunyai agenda pelaksanaan Pilkades (karena masa jabatan Kades sudah habis) harus sudah mulai mempersiapkan diri dalam menyambut kegiatan tersebut. Hal itu dikarenakan jadwal tahapan pilkades yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Tuban sudah mulai dirilis beberapa hari ini.
Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Tuban dijadwalkan setelah selesainya pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 atau bisa dikatakan menyertainya, karena memang tahapan coblosan petinggi tersebut juga lumayan panjang yang dimulai pada bulan Februari hingga Agustus. Sedangkan Pemilu sendiri diselenggarakan pada bulan April 2019.
Adanya tahapan tersebut harus bisa dimaksimalkan oleh pemerintah desa dalam menyiapkan seluruh tahapannya. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya konflik di tengah masyarakat saat penyelenggaraan pemilihan kepala desa nantinya.
Berikut ini adalah tahapan Pilkades serentak yang akan dilaksanakan di Kabupaten Tuban tahun 2019:
14 Februari 2019
Pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
15-21 Februari 2019
Pembentukan panitia Pilkades dan sosialisasi kepada masyarakat
16-26 Februari 2019
Penyusunan tata tertib Pilkades
27 Februari - 13 Maret 2019
Pendaftaran pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
14 Maret 2019
Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
15-19 Maret 2019
Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS)
20 Maret 2019
Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
21-25 Maret 2019
Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
26-27 Maret 2019
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
28 Maret - 1 April 2019
Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)
2-5 April 2019
Penyampaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan rekap ke Bupati Tuban
27 Februari - 12 April 2019
Pengajuan biaya pilkades
4 Maret - 28 Mei 2019
Persetujuan biaya Pilkades oleh Bupati
Tanggal 1-14 Maret 2019
Pengumuman dan pendaftaran calon kepala desa
15 Maret - 12 April 2019
Penelitian berkas pendaftaran, penetapan dan pengumuman nama calon kepala desa
26 Maret - 24 April 2019
Perpanjangan pengumuman dan pendaftaran calon kepala desa
25 April - 23 Mei 2019
Penelitian berkas pendaftaran, penetapan dan pengumuman nama calon kepala desa
27 Mei - 28 Juni 2019
Proses cetak surat suara dan pemberitahuan/undangan
22 April - 12 Juni 2019
Sosialisasi calon kepala desa
2-4 Juli 2019
Masa kampanye
5-9 Juli 2019
Masa tenang
7-9 Juli 2019
Pemberitahuan dan undangan kepada masyarakat
8-9 Juli 2019
Pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Tanggal 10 Juli 2019
Pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
11-15 Juli 2019
Laporan panitia pilkades kepada BPD
12-22 Juli 2019
Laporan BPD kepada Bupati melalui Camat
25 Juli - 12 Agustus 2019
Penerbitan keputusan Bupati
Tanggal 14 Agustus 2019
Pelantikan Kepala Desa terpilih
Sengaja dalam jadwal tersebut ada beberapa tahapan yang tercetak miring dan tebal. Karena pada tanggal-tanggal yang bercetak miring dan tebal itulah tahapan penting yang mungkin ingin diketahui oleh masyarakat luas.
Dari jadwal pilkades tersebut, dapat diketahui bahwa tahapan pilkades akan dilaksanakan kurang lebih selama Tujuh bulan. Dipublikasikan tahapan ini agar seluruh masyarakat terutama panitia Pilkades nantinya benar-benar siap dalam menyelenggarakan pemungutan suara. Begitu juga juga dengan calon peserta pilkades bisa mempersiapkan segalanya dengan sebaik mungkin.
Sedangkan masyarakat yang ingin menyalurkan suaranya saat pemilihan kepala desa, diharapkan benar-benar memilih dan mencoblos calon kepala desa yang memiliki visi dan misi untuk membangun desa ke arah yang lebih baik. Tentu dengan padatnya agenda perpolitikan di tahun 2019, masyarakat diminta untuk selalu menjaga keamanan dan ketenteraman lingkungan desanya. (sumber : mediakarangtengah.com )
emilihan